Minggu, 13 Desember 2009
EUTHANASIA
Pernahkah teman-teman mendengar istilah kematian yang baik??. Mungkin sebagian dari teman-teman berfikir bahwa tidak ada kematian yang baik. Semua kematian sama saja. Namun, di dunia medis, istilah ini disebut dengan Euthanasia. Coba perhatikan cuplikan kisah di bawah in :
“ Rini adalah seorang ibu rumah tangga berusia 35 tahun dan mengalami Gagal Ginjal Terminal yang mengharuskan dirinya melakukan terapi cuci darah setiap bulan. Suami Rini adalah seorang wirausaha. Suaminya bekerja keras untuk menutupi semua biaya pengobatan Rini dan biaya hidup kedua anaknya. Karena merasa hanya menjadi beban suaminya, Rini memilih untuk menghentikan terapi. Dalam waktu tiga bulan dari waktu pemberhentian terapi, darah dalam sudah tubuh Rini telah terkontaminasi racun. Akhirnya Rini meninggal di kamarnya.”
Dari cuplikan kisah tersebut, kita dapat melihat bahwa Rini memberhentikan terapinya dan dia tahu bahwa dirinya akan mati karena tidak melakukan terapi. Inilah yang termasuk Euthanasia non-agresif. Dalam Wikipedia, Eutanasia (Bahasa Yunani: ευθανασία -ευ, eu yang artinya "baik", dan θάνατος, thanatos yang berarti kematian) adalah praktek pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
Praktek euthanasia ini masih mendapat kritikan keras dari lapisan masyarakat dan berbagai agama. Euthanasia dinilai melanggar hak asasi manusia untuk hidup. Selain itu, agama menilai bahwa euthanasia merupakan tindakan tidak terpuji karena tidak mensyukuri hak hidup yang diberikan Tuhan. Baik dalam agama apapun, tindakan euthanasia ini dikecam.
Namun, di beberapa negara praktek euthanasia ini dilegalkan, seperti di negara Belanda. Els Borst, yang menjabat sebagai Menteri Kesehatan untuk Belanda dari tahun 1994 hingga 2002, waktu itu mengajukan rancangan undang-undang euthanasia yang sangat terkenal itu. Ketika rancangan undang-undang itu diluluskan pada tahun 2001, Belanda menjadi negara pertama di dunia yang memperbolehkan euthanasia.
Di indonesia sendiri, praktek euthanasia dilarang. Larangan ini ditulis dengan jelas dalam KUHP yaitu dalam pasal-pasal berikut ini :
• Pasal 338: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain karena pembunuhan biasa, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.”
• Pasal 340: “Barangsiapa dengan sengaja & direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya duapuluh tahun.”
• Pasal 344: “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata & sungguh-sungguh dihukum penjara selama-lamanya duabelas tahun.”
• Pasal 345: “Barangsiapa dengan sengaja membujuk orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, kalau orang itu jadi bunuh diri.”
• Pasal 359: “Menyebabkan matinya seseorang karena kesalahan atau kelalaian, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun”
Sebenarnya, masih banyak cara yang dilakukan untuk menghindari euthanasia. Setiap orang harus berusaha untuk terus berjuang hidup. Dan pihak keluarga pasien pun harus berjuang menemani sang pasien. Karena hidup itu merupakan anugerah Tuhan yang paling besar. Jadi berjuanglah sekuat tenaga untuk memanfaatkannya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar