Welcome the great nurse


Minggu, 13 Desember 2009

ABORSI


Aborsi adalah penghentian kehamilan setelah telur yang dibuahi, sehingga telur tersebut tidak bisa tumbuh dan mati sebelum dilahirkan.
Aborsi ≠ Keguguran
Aborsi penghentian secara disengaja,sedangkan keguguran secara tidak sengaja.
Ada dua macam aborsi yaitu:
- Abortus provocatus medicalis
Yaitu aborsi dengan alasan medis yang dapat dipertanggung jawabkan.
Misalnya jika kehamilan tersebut dapat membahayakan keselamatan sang ibu,maka kandungannya dapat digugurkan.
- Abortus provokatis kriminalis
Yaitu aborsi yang memiliki motivasi kriminal.Ada beberapa alasan wanita hamil baik yang sudah menikah ataupun belum ingin melakukan aborsi,diantaranya
1. Tidak ingin memiliki anak karena takut mengganggu karir.
2. Tidak memiliki cukup uang untung merawat anak.
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah.
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah karena terlalu muda(terutama mereka yang hamil diluar nikah),aib keluarga,atau sudah memiliki banyak anak.
Aborsi aman jika:
1. Dilakukan oleh dokter ahli kandungan atau dokter umum yang ditunjuk dan punya sertifikat.
2. dilakukan di RS atau di klinik.
3. Fasilitas yang ditunjuk pemerintah.
4. disetujui oleh 2 orang yaitu konseler dan dokter.
Aborsi dapat dilakukan atau diperbolehkan jika dalam kondisi sbb:
1. Usia kandungan tidak lebih dari 12 minggu dan hasil diagnosis menunjukkan adanya resiko pada calon ibu bila kehamilan dilanjutkan.
2. ancaman gangguan atau cacat mental permanent pada calon ibu.
3. membahayakan jiwa calon ibu.
4. Resiko yang sangat jelas bahwa anak yang dilahirkan menderita cacat fisik dan mental yang serius.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar